JOURNALISTONDUTY.COM, DURI – Kepolisian sektor (Polsek) Mandau berhasil membekuk diduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar yang kerap melakukan aksinya di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kilometer 6 jalan Rangau, kelurahan Pematang Pudu, kecamatan Mandau – Duri.
Penangkapan tersebut dilakukan 8 November lalu dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MA berikut barang bukti berupa satu unit minibus Isuzu Panther warna Hijau BK 1908 TP beserta kunci kontaknya,
16 buah jeriken berisikan BBM jenis bio solar, 8 buah jeriken kosong, 3 buah corong plastik, 2 gulung selang plastik, 1 unit handphone merk Oppo A18 warna Hitam yang terdapat 28 barcode dalam file galerinya serta sebuah buku kecil yang berisikan 78 lembar barcode pengisian BBM.
“Pengungkapan perkara ini dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim kita atas informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dan/ atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dengan cara memodifikasi tangki bbm kendaraan agar dapat menampung bahan bakar minyak dalam jumlah banyak dan menggunakan barcode yang bukan peruntukkannya. Terkait informasi tersebut, tersangka berhasil diamankan sekira pukul 15.30 WIB, Jumat (8/11),” kata Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat, Selasa (19/11).
Tersangka MA, kata Kapolsek, diciduk petugas pada saat mengisi bio solar di unit pompa nomor 6 SPBU Rangau. Pasca penangkapan terhadap MA, petugas kemudian melakukan pengembangan. Didapati informasi bahwa MA bertindak selaku pelangsir bbm dari SPBU ke rumah RO di daerah Tegar. Dan RO ini statusnya sebagai pemodal dalam dugaan aksi penimbunan bbm bersubsidi.
“Saat anggota kita tiba di rumah RO, dia sudah tidak ada di tempat. RO ini pemodal, dan MA pelangsir,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka MA terancam hukuman sebagaimana dianulir dalam Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 40 angka (9) UU RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. “Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan
Denda paling tinggi Rp60 miliar rupaih,” tukasnya. (Bres)
FOLLOW THE Journalist On Duty AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Journalist On Duty on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram