JOURNALISTONDUTY.COM, DURI – RS alias RK, pria berusia 33 tahun warga desa Kesumbo Ampai, kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis – Riau berakhir ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis lantaran kedapatan (diduga) edarkan obat perusak syaraf alias Narkoba jenis Sabu-sabu dan daun Ganja kering.
RS dibekuk sekira pukul 15.00 WIB, Sabtu (2/11) di sebuah bengkel jalan Baru desa Kesumbo Ampai lantaran diduga edarkan barang haram tersebut. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil amankan barang bukti berupa paket sabu seberat 2,97 gram dan daun ganja kering seberat 0.77 gram.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, IPTU Hasan menegaskan, pihaknya menindak tersangka atas adanya laporan dan keresahan masyarakat setempat terkait maraknya peredaran Narkoba.
Menindak lanjuti keresahan warga, pihaknya bergerak dan lakukan penyelidikan lapangan. “Setelah diperoleh info yang akurat, sekira pukul 15.00 WIB target terpantau berada di jalan Baru desa Kesumbo Ampai, Bathin Solapan. Tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dan ganja,” kata IPTU Hasan, Rabu (6/11).
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut benar kepunyaannya yang ia peroleh dari Riyan Hidayat alias Riyan (sudah tertangkap). “Sementara untuk kepemilikan ganja, diakuinya diperoleh dari anak Vespa (DPO). Hasil test urine, tersangka positif Metamphetamine dan THC,” ujarnya.
Setelah diamankan, tersangka langsung digelandang ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bres)
FOLLOW THE Journalist On Duty AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Journalist On Duty on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram