JOURNALISTONDUTY.COM, DURI – Sejak beberapa waktu belakangan, kawasan konservasi cagar biosfer Giam Siak Kecil di kecamatan Talang Muandau terbakar hebat. Bara api pada hamparan lahan gambut tersebut terus meluas hingga menghanguskan berhektare-hektare kawasan suaka margasatwa tersebut.
Tanggulangi kondisi tersebut, tim gabungan TNI-Polri dan lainnya berupaya lakukan pemadaman. Selain itu, kepolisian sektor Pinggir, resor Bengkalis juga berupaya membekuk terduga pelaku pembakaran kawasan biosfer tersebut.
Kapolsek Pinggir, Kompol Dharmawan menegaskan, sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan, pihaknya berhasil membekuk seorang terduga pelaku.
“Benar, kita berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RHS (39/Laki-laki). Dimana RHS ini merupakan pemilik lahan yang terbakar, dia mengaku membuka lahan dengan cara membakar vegetasi di atas lahan,” kata Kompol Dharmawan, Rabu (30/10).
RHS mengaku, kata Kapolsek, melakukan pembakaran di lahan miliknya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB. Karena lahan yang diolah dan dibakar tersebut merupakan gambut, sehingga api menjalar dan membesar yang diperparah dengan cuaca panas berangin kencang.
“Terkait peristiwa Karhutla tersebut akan dilakukan proses hukum penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, diantaranya menurut Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Untuk itu kita harapkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hindari terjadinya Karhutla, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya tidak ada toleransinya menurut hukum,” tukasnya. (Bres)
FOLLOW THE Journalist On Duty AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Journalist On Duty on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram