JOURNALISTONDUTY.COM, DURI – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil tumpas aksi kejahatan terkait dugaan peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) di wilayah kecamatan Mandau – Duri.
Sebagaimana diketahui, Kasatresnarkoba Iptu Hasan dan jajarannya berhasil membekuk RE alias Rian (22) warga kelurahan Air Jamban, Mandau lantaran diduga edarkan narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram di tepi jalan Gaya Baru, kelurahan Duri Timur, Sabtu lalu (5/10).
Kejahatannya pun terendus petugas hingga akhirnya berhasil membekuk berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.20 gram dan satu unit handphone android merek Redmi warna silver.
“Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB, target terpantau berada ditepi jalan gaya baru kelurahan Duri Timur, Mandau. Kemudian tim melakukan penangkapan serta pengeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.20 gram dan satu unit handphone tersebut,” kata Iptu Hasan, Jumat (11/10).
Dalam interogasi terkait kepemilikan sabu dan asal sabu tersebut, tersangka ini mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya yang dioeroleh dari An (sudah tertangkap).
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Hasil test urine, tersangka RE positif (+) metaphetamine. Tersangka ini kita jerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Bres)
FOLLOW THE Journalist On Duty AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Journalist On Duty on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram