🔴

Kamis, 11 Juli 2024

Reklame Maxim Terpasang di Tiang PJU Duri, Bolehkah?

Reklame Maxim Terpasang di Tiang PJU Duri, Bolehkah?

JOURNALISTONDUTY.COM, DURI — Pemandangan ruas jalan Jenderal Sudirman, kecamatan Mandau – Duri belakangan disuguhkan dengan terpasangnya reklame atau spanduk iklan milik salah satu operator ojek online (Ojol) Maxim di tiang penerangan jalan umum (PJU). Pemandangan ini terbilang agak rancu, sebab pemasangan reklame tersebut berada pada fasilitas penerangan.

Hal ini tuai sorotan, beberapa sorotan frontal mengacu pada aturan terkait legalitas pemasangan iklan, termasuk titik pemasangannya. Ada pula yang menduga, hal ini tak sesuai aturan dan harus ditertibkan oleh pihak terkait.

Dalami persoalan ini, beberapa awak media mengkomfirmasi Manager Maxim Duri, Fadil Muhammad. Saat dikonfirmasi terkait pemasangan reklame di tiang JPU jalan Jenderal Sudirman, Fadil menyebutkan hal itu akan dijawab oleh PR team Maxim. “Saya tidak bisa memberikan keterangan apapun. Di kantor kami (Maxim Duri, red) hanya melayani terkait permasalahan operasional Driver dan Client Maxim. Silahkan konfirmasi ke PR Maxim Indonesia on Whatsapp (+62 818 xxxx xxxx) saja, sesuai aturan perusahaan terkait dengan media,” ujar Fadil.

Sementara itu, PR Maxim Indonesia melalui nomor +62 818 xxxx xxxx saat dihubungi belum memberikan tanggapan apapun.

Terkait hal ini pula, Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kecamatan Mandau, Wan Asimah saat dikonfirmasi menyebutkan prinsip iklan baliho atau reklame dari vendor Maxim tersebut memang telah melapor dan membayarkan retribusi pajaknya. “Namun dalam permohonan mereka, tidak ada disebutkan terkait pemasangan baliho reklame di PJU jalan Sudirman Duri. Dan secara regulasi hal tersebut sudah salah, kami akan hubungi pihak vendor Maxim,” ujarnya.

Lebih luas, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis melalui Kasi Lalu Lintas, Saddam Ahmad, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pemasangan reklame pada tiang PJU tidak ada izinnya.

“Dipastikan bahwa baliho iklan Maxim yang terpasang di tiang PJU jalan Sudirman Duri tersebut tidak ada izin dari Dishub Kabupaten Bengkalis, dan itu bisa kami turunkan segera,” tandasnya. (Tim)

Lihat Lainnya :


TrendingTopic :
© Copyright 2024 | Journalist On Duty