JOURNALISTONDUTY.COM, DURI – Terkait pemberitaan penempatan reklame perusahaan ojek online (Ojol) Maxim yang diduga salah aturan lantaran terpasang pada tiang penerangan jalan umum (PJU) milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Bengkalis, manajemen Maxim angkat bicara, Kamis (11/7).
Public Relation Specialist (PRS) Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir melalui pesan digitalnya menyebutkan bahwa pihak Maxim berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Salah satunya dengan melaksanakan aktivitas periklanan yang legal,” kata Yuan Ifdal Khoir.
Yuan menyebut, pihaknya selalu melakukan kewajibannya dengan menyediakan materi periklanan yang sah serta membayar pajak reklame sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terkait lokasi periklanan di Duri yang diduga salahi aturan, Yuan menyebut telah terjadi kesalahpahaman terkait perizinan antara vendor periklanan, pihak pengelola PJU dan juga Maxim.
“Dimana saat ini persoalan tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh pihak-pihak terkait. Adapun untuk spanduk reklamenya, saat ini sedang dalam proses relokasi," tandasnya. (Tim)
FOLLOW THE Journalist On Duty AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Journalist On Duty on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram