🔴

Jumat, 31 Mei 2024

Polisi Ciduk 2 Pria Diduga Curi 6 Unit Laptop Inventaris SMKN 02 Bengkalis

Polisi Ciduk 2 Pria Diduga Curi 6 Unit Laptop Inventaris SMKN 02 Bengkalis

JOURNALISTONDUTY.COM, BENGKALIS – Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di lingkungan SMK Negeri 02 Bengkalis, jalan Assallam desa Kelapapati, kecamatan Bengkalis – Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP. Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP. Gian Wiatma Joni Mandala dalam siaran persnya membenarkan hal itu, Jumat (31/5).

Dijelaskan Gian, pihaknya menerima laporan dari pelapor terkait adanya dugaan pencurian sekira enam unit laptop inventaris SMKN 02 Bengkalis yang diduga terjadi pada tanggal 26 Mei 2024 lalu. Laporan polisi bernomor LP/B/67/V/2024/SPKT/RIAU/RES-BKLS yang dilayangkan pada 30 Mei 2024 pun ditindaklanjuti oleh Gian dan jajaran.

Tak butuh waktu lama, pihaknya berhasil mengendus keberadaan dua pria yang diduga terkait aksi curat sebagaimana telah dilaporkan ke Polres Bengkalis. Kedua terduga pelaku pun dibekuk sekira pukul 18.00 – 19.30 WIB, Kamis (30/5).

“Adapun kedua tersangka yang berhasil kita amankan yakni MAF alias Tuah (27) dan AAS alias Aldi (22). Tersangka MAF kita amankan dari rumahnya, sementara AAS diamankan dari sebuah warung makan. Keduanya masih berada di sekitaran Pulau Bengkalis,” kata AKP Gian.

Saat diamankan dan diinterogasi, tersangka MAF mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya bernama Deny (DPO). Dia juga menuturkan telah menjual satu unit laptop curian tersebut seharga Rp1 juta kepada tersangka AAS.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah MAF, ditemukan hanya 5 unit laptop saja. Saat ditanyakan satu unit lainnya, diakui telah dijual seharga Rp1 juta kepada terdangka AAS. Berdasarkan itulah kita amankan AAS, dari pengakuannya AAS membenarkan telah membeli satu unit laptop merk Acer warna hitam seharga Rp1 juta dari tersangka MAF. Maka dapat dijelaskan bahwa otak pelaku curat ini adalah MAF dan Deny (DPO), sementara AAS statusnya penadah barang curian. Demi kepentingan penyidikan, MAF dan AAS kita bawa ke Polres Bengkalis,” tukasnya. (Bres)

Lihat Lainnya :


TrendingTopic :
© Copyright 2024 | Journalist On Duty