🔴

Rabu, 19 Juni 2024

Retribusi Parkir di Duri Viral! Pengelola Minta Maaf dan sampaikan Klarifikasi

Retribusi Parkir di Duri Viral! Pengelola Minta Maaf dan sampaikan Klarifikasi

JOURNALISTONDUTY.COM, DURI – Pungutan atau retribusi (tarif) parkir di wilayah simpang Garoga – Duri, kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis – Riau viral beberapa waktu terakhir. Polemik itu mencuat atas adanya postingan netizen @parmanda-manda yang menayangkan kisruh tarif parkir kala itu.

Terkait hal ini, Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat bergerak cepat lakukan penelusuran. Lewat siaran persnya, Kompol Hairul menjelaskan bahwa kejadian itu segera diklarifikasi kebenarannya.

Dijelaskan Kapolsek, kejadiannya berlangsung sekira pukul 10.00 WIB, Jumat (14/6/24) tepat di depan toko Dunia Pakan, jalan Jenderal Sudirman, desa Tambusai Batang Dui, Bathin Solapan. Saat itu diduga terjadi pungutan liar (Pungli) parkir yang diduga dilakukan juru parkir PT Putri Mandau Sejahtera (PMM) terhadap salah seorang sopir armada truk PT JSA yang hendak membongkar muatan ke toko tersebut.

Saat truk tengah parkir untuk proses pembongkaran muatan, petugas parkir atas nama Bony Fendes dan Renndy Amilano menghampiri supir truk dan menawarkan untuk menggunakan karcis parkir berwarna biru seharga Rp20.000,00/hari untuk kendaraan beroda 10 dan bisa dengan bebas parkir di mana saja yang termasuk dalam wilayah Mandau dan Bathin Solapan.

Ditenggarai hal inilah, percekcokan terjadi antara sopir truk dan petugas parkir. Dalam video yang beredar, sopir truk bahkan memperlihatkan karcis parkir yang diduga tak sesuai dengan harga atau tarif yang disebutkan petugas.

Ketegangan kala itu terekam jelas dan akhirnya viral. Atas viralnya kejadian itu, pihak PT PMM segera diambil keterangannya di Polsek Mandau dengan tujuan mengklarifikasi persoalan. “Kedua petugas parkir tersebut kita mintai keterangannya. Mereka juga didampingi pengurus lainnya,” kata Kompol Hairul, Rabu (19/6).

Tak lupa, Kepala UPT Parkir Mandau juga dihadirkan. Persoalan yang viral pun dicairkan. “Bahwa benar pada saat itu petugas parkirnya tidak pakai seragam, namun membawa badge nama, surat mandat tugas dan tiket parkir. Setelah berdiskusi panjang, pengelola parkir Mandau – Bathin Solapan beritikat baik sampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat,” ujar Kapolsek.

Penting diketahui, bahwa tiket atau karcis parkir berwarna putih seharga Rp2.000,00/sekali parkir diperuntukkan bagi kendaraan muatan barang roda 4. Tiket parkir warna putih seharga Rp4.000,00/sekali parkir diperuntukkan bagi kendaraan muatan barang roda 6. Kemudian tiket parkir warna putih seharga Rp20.000,00 diperuntukkan bagi kendaraan muatan barang roda 10. Khusus roda 10, tarif tersebut berlaku sehari parkir di wilayah Mandau – Bathin Solapan.

“Selanjutnya kita akan upayakan hal yang sama (klarifikasi, red) dari Sopir truk PT JSA agar persoalan ini segera teratasi,” tandasnya. (Bres)

Lihat Lainnya :


TrendingTopic :
© Copyright 2024 | Journalist On Duty