🔴

Selasa, 01 Agustus 2023

Pangdam I/BB Apresiasi Kodim Bengkalis Gagalkan Peredaran 4Kg Shabu Jaringan Internasional

Pangdam I/BB Apresiasi Kodim Bengkalis Gagalkan Peredaran 4Kg Shabu Jaringan Internasional

Dandim Bengkalis Letkol. Inf. Endik YH berjabat tangan dengan Pangdam I/BB Mayjen. TNI. Daniel Achmad Chardin | Foto: Bres

JOURNALISTONDUTY.COM, BENGKALIS – Keberhasilan Komandan Kodim 0303 Bengkalis Letkol. Inf. Endik Yunia Hermanto dan jajaran dalam menggagalkan pengiriman Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 4 kilogram jaringan internasional menuju ke Pekanbaru – Riau mendapat apresiasi, Selasa (1/8).


Apresiasi tersebut datang dari Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayor Jenderal TNI. Achmad Daniel Chardin sebagaimana diwakilkan Kapendam I/BB Kolonel Inf. Rico J. Siagian. “Keberhasilan Dandim Bengkalis dan jajaran dalam menggagalkan pengiriman Narkotika jenis Shabu seberat 4Kg merupakan wujud dukungan TNI Angkatan Darat kepada Polri dan BNN  dalam hal pemberantasan peredaran bahkan penyalahgunaan Narkotika di tanah air, dalam hal ini di wilayah Bengkalis – Riau,” kata Kolonel Rico.


“Mewakili Pangdam I/BB, saya haturkan apresiasi kepada Dandim 0303 Bengkalis dan jajaran atas prestasi kinerja dalam pemberantasan Narkotika di Negeri Junjungan. Semoga hal baik ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lebih baik lagi kedepannya,” harap Kapendam.


Terima apresiasi tersebut, Letkol. Inf. Endik selaku Dandim Bengkalis haturkan terima kasih mendalam. Ia menuturkan, keberhasilan itu merupakan wujud kerja keras dan kerja ikhlas para anggota, khususnya unit intelijen dalam memberi manfaat di tengah masyarakat.

“Kami haturkan terima kasih atas apresiasi dari Bapak Pangdam I/BB. Prestasi ini tak lepas dari kerja keras anggota Kodim 0303 Bengkalis dan sinergitas bersama unsur Polres Bengkalis dan pihak terkait lainnya. Kerja sama yang harmonis ini menjadi bukti bahwa kita semua serius dalam hal pemberantasan Narkotika di Kabupaten Bengkalis,” ungkap Dandim 0303 Bengkalis.


Ia menegaskan, dalam aksi penggagalan pengiriman 4Kg shabu tersebut, pihaknya berhasil amankan lima tersangka yakni DS, AF, AM, ES dan NA dari berbagai lokasi berbeda. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan regulasi Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


“Semoga dengan keberhasilan ini, potensi peredaran Narkotika jaringan lokal maupun internasional bisa kita cegah dengan baik. Sama-sama kita wujudkan Bengkalis yang bersih dari belenggu Narkotika demi masa depan generasi bangsa yang lebih cerah,” tukasnya. (Bres)

Lihat Lainnya :


TrendingTopic :
© Copyright 2024 | Journalist On Duty