🔴

Kamis, 04 Juli 2024

Curi Emas – Beli Narkoba, Oknum PNS dan Rekannya Diciduk Satreskrim Polres Bengkalis

Curi Emas – Beli Narkoba, Oknum PNS dan Rekannya Diciduk Satreskrim Polres Bengkalis

JOURNALISTONDUTY.COM, DURI – Kapolres Bengkalis melalui jajaran Satreskrim kembali berhasil mengungkap dan menumpas aksi kriminalitas di wilayah hukumnya. Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP. Gian Wiatma Jonimandalan menegaskan, pihaknya baru-baru ini berhasil menangkap dua orang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat, Kamis (4/7).


Dijelaskan AKP Gian, tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ESD (43) seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada kantor Kesbangpol Bengkalis dan rekannya AM (25) seorang pengangguran.


Keduanya diamankan pada hari Selasa (2/7) sekira pukul 09.00 WIB dan pukul 10.00 WIB di dua lokasi berbeda. Usut punya usut, kejadian ini bermula atas masuknya laporan polisi dari korban atas nama Maruli boru Marpaung pada tanggal 30 Juni 2024 silam ke Polres Bengkalis.


“Dimana korban ini mengaku kehilangan liontin emas yang awalnya diduga jatuh dari lemari di dalam kamarnya. Merasa curiga, korban kemudian menanyakan hal itu kepada tersangka ESD yang saat itu tengah menumpang tinggal sementara dinrumah korban. Awalnya, ESD mengaku tak mengetahui apapun terkait hilangnya liontin emas yang dimaksud korban,” terang AKP Gian.


Berupaya menelusuri kejanggalan atas hilangnya barang berharga tersebut, korban kemudian menemui rekannya bernama boru Mangunsong. Saat itu, timbullah inisiatif untuk melakukan penerawangan dengan bantuan paranormal alias dukun. Pada saat bersamaan, tersangka ESD mendengar percakapan tersebut hingga keesokan harinya ia angkat kaki dari kediaman korban tanpa meninggal pesan sedikitpun.


Curiga dengan kepergian tersangka dari rumahnya begitu mendadak, korban berupaya mencari ESD. “Dan saat korban menemukan ESD, korban kembali menanyakan terkait liontin yang hilang. Saat itu, tersangka mengaku telah mengambil hingga menggadaikan liontin emas milik Maruli boru Marpaung kepada tersangka AM,” ungkapnya.


Mengetahui hal itu, korban berupaya mencari tersangka AM berdasarkan informasi dari tersangka ESD. Setelah berhasil menemukan AM, korban mengetahui bahwa liontin emas miliknya ternyata telah dijual kembali ke tukang emas seharga Rp2.750.000,00. Adapun uang yang diterima dan diberikan AM kepada tersangka ESD senilai Rp1.650.000,00.


Atas kejadian itu, korban mengaku alami kerugian senilai Rp7 juta dan membuatnya nekat laporkan hal itu ke SPKT Polres Bengkalis, Riau. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis bergetak dan memburu kedua tersangka.


Tak butuh waktu lama, kedua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat tersebut berhasil diciduk petugas. Hasil interogasi, keduanya mengakui hal yang disangkakan. “Keduanya mengakui telah membagi rata hasil penjualan emas milik korban. Adapun uang yang diperoleh diakui keduanya digunakan untuk membayar kontrakan dan membeli obat-obatan terlarang (Narkoba, red),” beber Kasat.


“Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan ketentuan Pasal 363 juncto Pasal 480 KUHPidana. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Bres)

Lihat Lainnya :


TrendingTopic :
© Copyright 2024 | Journalist On Duty